BANNER KABUPATEN LUWU

Aktivist LSM Akan Laporkan Pembangunan IPLT Luwu Timur Yang Tidak Miliki Ijin Lingkungan

Dokumentasi DLH Luwu Timur dalam pemantauan proyek pembangunan IPLT tak berijin lingkungan
Proyek pembangunan IPLT Luwu Timur yang tidak memiliki ijin lingkungan

Malili_Lutim, Libasnews.co.id-
Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) tidak berijin terus menuai sorotan.
Setelah keluarnya penyataan DLH Luwu Timur, hingga diterbitkannya surat pemberhentian fisik kegiatan lapangan dari sekretaris daerah Luwu Timur akibat tidak terpenuhinya ijin lingkungan (UKL/UPL) dalam pembangunan IPLT yang akan menghabiskan anggaran Rp, 4.300,000,300 (Empat Milyar Tiga Ratus Juta Tiga Ratus Rupiah) ini, kini giliran pegiat anti korupsi pun mulai angkat bicara.
Tak tanggung-tanggung, salah satu aktivist LSM bahkan berencana membuat laporan resmi terkait keberadaan pembangunan IPLT tanpa ijin tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Musnahar, sekjend DPP LPPM Indonesia dalam rilisnya yang disampaikan keredaksi libasnews.
Selain tidak adanya ijin lingkungan, Musnahar pun mensinyalir adanya pelanggaran lain dalam pelaksanaan pembangunan pengolahan limbah tersebut.
“Jika ijin lingkungan saja berani mereka langgar, apalagi yang lain,” ungkap Musnahar.
Menurutnya, ijin lingkungan adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum proses pembangunan dimulai, namun kenyataannya, proyek pengolahan limbah ini ternyata “berani” membangun tanpa ijin lingkungan.
Hal lain yang menjadi perhatian aktivist LSM yang dikenal dalam aksi penggodokan kasus korupsi Dana Gratis kota palopo yang akhirnya menjebloskan salah satu kepala daerah keruang tahanan ini juga akan melakukan penelusuran beberapa proyek IPAL dikabupaten luwu timur sejak beberapa tahun belakangan.
“Kami dapat laporan bahwa beberapa tahun ini Luwu Timur mendapatkan program pembangunan IPAL, dan dalam program tersebut juga melibatkan Tim yang sama didaerah. Jadi tidak menutup kemungkinan adanya berbagai pelanggaran dalam proyek tersebut,” terang Musnahar.
Selain soal ijin lingkungan, dirinya pun berencana akan menelusuri realisasi penggunaan anggaran dalam beberapa proyek IPAL tersebut.
“Kami akan membuat tim untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh dalam pembangunan IPAL di Luwu Timur, termasuk pembangunan IPLT yang saat ini tengah berjalan,” lanjutnya.
Lebih jauh Musnahar yang juga dikenal ahli dalam bidang pengelolaan limbah ini sangat menyayangkan kelambanan pemda luwu timur dalam menyikapi persoalan yang ada, terutama soal proyek yang ada didaerahnya.
“Setahu kami, proyek pembangunan IPLT ini disurati untuk dihentikan setelah diributi, bahkan diberitakan. Sikap pemerintah luwu timur ini sudah patut dipertanyakan. Kenapa baru ditegur. Padahal proyek tersebut sudah berjalan beberapa bulan. Masa tidak dilihat.” Urainya heran.
Menyikapi persoalan itu, Musnahar melalui lembaga tempatnya berkecimpung akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran pembangunan IPAL dikabupaten luwu timur beberapa tahun belakangan.
Ia pun mengaku tengah mempersiapkan laporan kebeberapa lembaga terkait, hingga ke-kementerian PUPR dan Lingkungan Hidup soal pembangunan IPLT yang saat ini sementara dalam proses pembangunan namun belum mengantongi ijil lingkungan.
Menurutnya, pembangunan IPLT yang saat ini sementara berjalan telah melakukan pelanggaran hukum dan sudah patut diproses sesuai hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 109 jo pasal 36 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami juga sudah mempersiapkan laporan kebeberapa lembaga terkait soal pembangunan IPLT yang berjalan namun tidak dilengkapi dokumen lingkungan,” jelasnya. (Arsad/R1).

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo