BANNER KABUPATEN LUWU

Diduga Bermasalah, LSM LPPM Indonesia Laporkan Pembangunan IPAL Domestik Kota Palopo

Palopo,libasnews-

Terkait adanya Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) di Kota Palopo yang menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo sebesar Rp. 2.137.500.000,- (Dua Milyar Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Andi, Koordinator Bidang Investigasi Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPM Indonesia) mengaku telah membuat laporan resmi terkait adanya dugaan kesalahan bestek pada pembangunan Instalasi  Pengolahan Air Limbah Domestik tersebut dan telah disampaikan ke Kepolisian Resort Kota Palopo.

Saat ditemuai beberapa waktu lalu, Andi mengungkapkan bahwa Alokasi anggaran tersebut tersebut diperuntuhkan untuk Lima Kelurahan yakni, Kelurahan Penggoli, Kelurahan Pontap, Kelurahan Salotellue, Kelurahan Dangerakko dan Kelurahan Takkalala dan dikelolah langsung oleh KSM yang dibentuk oleh Kelurahan dengan masing-masing kelurahan memiliki total Anggaran pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) yang sama yakni sebesar Rp. 427.500.000,- (Empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Menurutnya, pembangunan instalasi pengolahan air limbah tersebut, ditemukan beberapa permasalahan dan indikasi dugaan kesalahan bestek

Dicontohkannya, berbagai permasalahan yang ditemukan pada pembangunan IPAL Domestik tersebut adalah Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) yang dilakukan terkesan asal kerja, Pembangunan bak kontrol yang diduga tidak sesuai spesifikasi/gambar, Volume ketebalan dinding bak kontrol yang tipis serta kedalaman bak kontrol yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar, Pemasangan Pipa instalasi tidak dilakukan penimbunan seperti yang terdapat pada gambar kegiatan, serta Pencampuran dan kwalitas pembuatan  bak kontrol yang tidak sesuai bestek.

Dijelaskannya, dari berbagai permasalahan yang ditemukan tersebut, dirinya sudah menyampaikan kepihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami sudah sampaikan langsung ke KSM selaku pelaksana pekerjaan dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang berfungsi sebagai pengawasan pekerjaan dilapangan hingga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga turut bertanggungjawab atas baik atau buruknya pekerjaan tersebut, namun apa yang kami sampaikan tersebut tidak diperhatikan bahkan seolah ada pembiaran” Jelas Andi

Kejanggalan lain yang menurutnya menjadi pertanyaan yakni informasi yang disampaikan oleh Konsultan Perencana bahwa spesifikasi dan gambar dari 5 (lima) paket proyek pembangunan Ipal tersebut sama, namun yang terpasang pada objek pekerjaan ada perbedaan, salah satunya adalah Septick Tank yang dipasang di Kelurahan Penggoli, berbeda dengan septick tank yang terpasang di kelurahan lainnya seperti Kelurahan Pontap, Salotellue, Dangerakko dan Takkalala.

Dari sejumlah temuan permasalahan serta kejanggalan yang telah ditemukan oleh Tim nya, akhirnya mereka sepakat untuk melapokannya kepada aparat penegak hukum.

Lebih jauh Andi mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan saat ini dengan menyampaikan Laporan kepada aparat penegak hukum merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral sebagai seorang aktivist LSM.

“Salah satu fungsi utama LPPM Indonesia adalah melakukan pengawasan sekaligus melaporkan kepada aparat penegak hukum jika terdapat temuan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana Korupsi” Jelas Andi

Menyikapi serangkaian permasalahan itu, Andi Selaku Koordinator Bidang Investigasi LPPM Indonesia meminta aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Resort Kota Palopo melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sejumlah informasi yang telah disampaikan ke Media ini, kami mencoba mengklarifikasi ke PPK proyek tersebut namun tidak dapat kami temui, saat kami mencoba menghubungi beberapa kali  melalui telepon selulernya pun tidak dijawab. (*)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo