
Lap : Herman. S
Malili_Lutim, Libasnews.co.Id-
Terduga pengedar Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang berprofesi sebagai security/ satpam dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Senin (20/42020) pukul 13.30 Wita.
AS alias RM (23) ditangkap di kediamannya di Jln Jendral Sudirman, Desa Baruga, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku
antara lain;
-27 Sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 40,29 gram, serta;
-Satu buah handphone jenis OPPO

Kasat Res Narkoba Polres Lutim AKP Joddy Titalepta. SE kepada awak media
mengungkapkan bahwa, ”pelaku ini kami tangkap setelah pihak kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Baruga sering digunakan menjadi tempat bertransaksi sabu.
Lanjut Joddy, “Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lanjut penggerebegan dan berhasil mengamankan AS serta sejumlah barang bukti”.
Menurut mantan Komandan Kompi Sabhara Polda Sul-Sel ini,” modus pelaku dalam peredaran sabu tersebut, yakni dengan memesan Narkoba dari seseorang, lalu dipecah untuk diedarkan kembali.
“Untuk sumber barangnya masih dilakukan pengembangan dan pengejaran”. Tutup Joddy
Atas perbuatannya, pelaku dapat dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.