BANNER KABUPATEN LUWU

LPPM Indonesia Desak DPRD Lutim Hearing Penanggungjawab Proyek IPAL Lutim

IMG-20201015-WA0000

Pembangunan IPAL Luwu Timur yang diduga kuat bermasalah

Malili_Lutim, Libasnews.co.id-

DPC Lembaga pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Kab Luwu timur mendesak pihak DPRD Kab Luwu timur untuk segera memanggil pihak pihak terkait yang bertanggung jawab, dalam pelaksanaan proyek pembangunan Instalasi pengelolaan Air Limbah indvidual dan komunal tahun anggaran 2019 yang di duga bermasalah.

Melalui sekjen LPPM Indonesia, Musnahar yang akrab di sapa kang Mus dalam keterangannya kepada media ini, rabu, 14/10/2020, menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat hearing ke DPRD kab, Luwu timur, Melalui DPC LPPM Indonesia Kab Luwu Timur tertanggal 19 september, dengan no. surat 016/DPC/LPPM-I/X/2020
perihal: Permintaan Hearing terkaid proyek pembangunan sanitasi IPAL Kab Luwu Timur tahun 2019 yang diduga bermasalah.

Benar kami telah melayangkan surat Hearing ke DPRD Kab Luwu timur, hal ini kami lakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkaid hasil pekerjaan proyek tersebut yang diduga bermasalah serta juga berdasarkan hasil tim investigasi kami yang sudah melakukan penelusuran kelapangan, pada fisik bangunan ipal, yang tersebar di beberapa titik.

Maka dari itu kami selaku Lembaga sosial kontrol meminta pihak DPRD kab Luwu timur untuk segera memanggil pihak pihak yang bertanggung jawab pada proyek tersebut, di antaranya Kepala dinas PUPR Kab Luwu timur, KSMnya selaku pelaksana kegiatan, PPK, dan TFL-nya, bahkan Dinas Lingkungan Hidup Kab Luwu timur karna hal ini berkaitan juga dengan masalah pengelolaan Air Limbah yang berpotensi menjadi sumber pencemaran Lingkungan, jika tidak di kelola dengan baik, yang jelas untuk saat ini kami tinggal menungu jadwal Hearing/RDP yang di tetapkan oleh pihak dari DPRD Kab Luwu timur.

Ditanya soal apakah ada indikasi korupsi pada proyek bangunan Ipal individual dan komunal Musnahar enggan berkomentar lebih jauh.
Maaf kalau hal itu bukan kewenangan kami menentukan ada tidaknya indikasi korupsi, itu wilayah Aparat penegak Hukum, nanti kita lihat hasil penjelasan pelaksana kegiatan dan PPK-nya seperti apa..? apakah pekerjaannya sudah sesuai dengan juknis dan spesifikasi teknis dengan hasil realisasi fisik di lapangan”jelasnya.

Lanjut musnahar selain dari pada itu hal ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam pengelolaan keuangan negara, serta juga menjalankan fungsi peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan, tindak pidana korupsi yang mana telah di atur dalam aturan perundang undangan yang berlaku di antaranya uu no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 41 ayat 5, dan pasal 42 ayat 5 serta PP No. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, terangnya.

Sementara itu di ketahui Proyek Sanitasi pembangunan IPAL individual dan komunal di anggarkan Melalui, Dinas PUPR Kab Luwu Timur, yang bersumber dari dana Dak tahun anggaran 2019 senilai Rp, 7.357.278.000, dengan jumlah KSM sebanyak 19 kelompok yang tersebar di beberpa kecamatan di kab Luwu timur, Sul Sel. (Arsad/R1)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo