
Palu_Sulteng, LibasNews co.id –
Longki Djanggola Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) menunda pembelajaran tatap muka ditahun mendatang baik Formal maupun Nonformal.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/694/DIKBUD pada tanggal 28 Desember 2020 tentang Perubahan Panduan Penyelenggeraan Pendidikan di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan lainnya agar menunda pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021.
Surat Edaran tersebut juga menyikapi data perkembangan Konfirmasi positif Covid-19 di Sulawesi Tengah serta mencegah penyebaran virus tersebut. (Enos)